Fenomena judi online di Indonesia masih marak dan menimbulkan tantangan besar bagi layanan keuangan serta kondisi kesejahteraan masyarakat. Meskipun ilegal, judi online tetap diminati oleh banyak orang, sebagian di antaranya memperoleh uang untuk taruhan dengan pinjaman dana melalui fintech. Situasi tersebut membuka babak baru pemberantasan judi online yang melibatkan perusahaan fintech di Indonesia untuk menekan penyalahgunaan layanan mereka.
Data Google Trends terbaru menunjukkan peningkatan minat publik terhadap kata kunci terkait perjudian. Pada periode Januari hingga pekan pertama Oktober 2024, kata kunci “slot” mencapai skor minat pencarian sebesar 82, angka tersebut meningkat tajam dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2021, skor ini hanya 10; meningkat menjadi 40 pada 2022 dan mencapai 60 pada 2023. Tren ini menggarisbawahi popularitas perjudian yang semakin meningkat dan pentingnya platform fintech untuk menerapkan kontrol yang lebih ketat guna mencegah pinjaman disalahgunakan untuk berjudi.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengindikasikan peningkatan aktivitas perjudian online. Pada 2021, jumlah transaksi terkait perjudian mencapai 43,6 juta, melonjak menjadi 104 juta pada 2022. Hingga akhir 2023, angka ini naik menjadi 168 juta. Kesesuaian antara tren pencarian Google dan data transaksi PPATK memberikan gambaran yang jelas: aktivitas perjudian online meningkat, dan intervensi proaktif dari perusahaan fintech diperlukan untuk membatasinya.
Peran Fintech dalam Pemberian Pinjaman dan Potensi Penyalahgunaannya
Temuan yang mengkhawatirkan dari PPATK menunjukkan bahwa beberapa pengguna layanan pinjaman peer-to-peer (P2P) dan fintech “pay later” mengindikasikan bahwa dana pinjaman digunakan untuk berjudi. Andrisyah Tauladan, Direktur Komunikasi Korporat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyatakan bahwa fenomena ini adalah hal yang umum terjadi; individu dapat memperoleh uang untuk berjudi dari berbagai sumber keuangan, termasuk bank, multifinance, koperasi, serta pinjaman online legal maupun ilegal.
Dampak ekonomi dari penyalahgunaan ini sangat parah. Seorang penjudi yang menumpuk hutang untuk membiayai kebiasaan berjudi mereka berisiko mengalami kebangkrutan finansial, yang ujungnya dapat menyebabkan gagal bayar. Hal tersebut berpengaruh pada fintech dan lembaga keuangan lainnya. Namun, meskipun terdapat risiko, namun sektor ini menunjukkan ketangguhan dan keberlanjutan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), persentase pinjaman bermasalah dalam sektor P2P (TWP90) hanya 2,53% pada Juli 2024, angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan dengan angka Juli 2023 yang sebesar 3,47%.
Tren Positif di Sektor Fintech Indonesia
Terlepas dari tantangan yang ditimbulkan oleh perjudian online, pasar pinjaman P2P fintech di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Desember 2023, pertumbuhan pinjaman yang disalurkan meningkat tipis sebesar 0,48% secara bulanan. Namun, seiring berjalannya tahun 2024, pertumbuhan semakin meningkat, dengan lonjakan yang terbilang impresif sebesar 3,47% pada Mei 2024 dan terus bertumbuh mencapai 3,69% pada Juli.
Tren pertumbuhan positif ini bisa jadi disebabkan oleh komitmen pemangku kepentingan fintech terhadap penyaringan nasabah yang ketat dan langkah-langkah deteksi penipuan untuk mencegah penyalahgunaan dana pinjaman. Menurut Abynprima Rizki, Direktur Pemasaran, Komunikasi, dan Pengembangan Komunitas Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), asosiasi secara aktif mendorong perusahaan fintech untuk memastikan penggunaan produk yang bertanggung jawab dan mencegah layanan mereka disalahgunakan untuk transaksi ilegal, termasuk perjudian online.
Untuk memperkuat upaya ini, Aftech mendorong perusahaan fintech untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan menerapkan rencana pemulihan bencana, termasuk sistem deteksi penipuan. Pendekatan proaktif ini sangat penting mengingat berbagai layanan fintech seperti dompet digital, pinjaman P2P, dan platform pembayaran, berisiko terkait dengan aktivitas perjudian jika tidak diawasi dengan cermat.
Kolaborasi dan Pandangan ke Depan
Aftech tidak bekerja sendiri dalam misinya memerangi judi online. Dalam kemitraan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Aftech mendorong upaya kolaboratif untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan mengurangi risiko. Kolaborasi semacam ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor fintech dan memperkuat integritas layanan keuangan Indonesia.
Meskipun tantangan perjudian online tetap ada, sektor pinjaman fintech di Indonesia menunjukkan ketahanan dan prospek pertumbuhan yang menjanjikan. Berdasarkan data terbaru dari OJK, tren pertumbuhan positif sektor ini menunjukkan efektivitas strategi pengelolaan saat ini dan mengarah pada masa depan yang berkelanjutan.
Jalan ke Depan untuk Fintech di Indonesia
Seiring pertumbuhan industri fintech, perannya dalam menangani isu-isu sosial seperti perjudian online menjadi semakin signifikan. Bagi para pendiri startup dan investor yang ingin berinvestasi secara bertanggung jawab, sektor fintech Indonesia menawarkan potensi pertumbuhan sekaligus dampak sosial yang positif. Dengan memanfaatkan teknologi inovatif dan tata kelola yang kuat, perusahaan fintech di Indonesia dapat terus mengambil peran dalam menciptakan lanskap keuangan yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Di Skystar Capital, kami bangga menjadi penyokong pertama bagi para visioner. Dengan keahlian lokal yang mendalam dan jaringan luas di pasar Indonesia, kami siap mendukung solusi inovatif Anda untuk memajukan Indonesia. Kirimkan proposal bisnis Anda di sini!
Dan, ikuti kami di LinkedIn, YouTube, dan Instagram untuk update terbaru!